Tugas Artikel Sosiologi Pedesaan_DELAJULIANTI_E1D020068
KEARIFAN LOKAL DI KOTA
BENGKULU
Suku
Rejang
Oleh : DELAJULIANTI_E1D020068
Pendahuluan
Bangsa Indonesia merupakan bangsa
yang memiliki tingkat kemajemukan
(pluralitas) yang tinggi, baik
secara fisik maupun
non fisik. Kemajemukan yang
dimiliki oleh bangsa Indonesia merupakan sebuah
kekayaan yang potensial bagi
pencapaian cita-cita menjadi bangsa dan negara yang
kuat. Namun, disisi lain, kemajemukan tersebut bisa
menjadi faktor disintegratif yang
mengancam keutuhan bangsa, maka
dengan demikian perlu ditata,
dikelola secara baik dan secara proposional agar semua komponen bangsa
tetap terintegrasi dalam bingkai Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pluralitas yang dimiliki bangsa Indonesia ditandai
dengan keanekaragaman yang meliputi
agama, bahasa, ras, budaya
dan geografi. Budaya
yang ada di Indonesia merupakan salah
satu aset yang bernilai
jika dikelola dan
dibina dengan baik.
Selain memiliki tingkat
plularitas yang tinggi Indionesia juga memiliki suka yang beragam diantaranya
yaitu suku Rejang, Serawai/Pasemah, Kaur, Lembak
dan suku Katahun. Salah satu suku yang cukup
besar mendiami Provinsi Bengkulu adalah suku Rejang. Suku Rejang tersebar di berbagai kabupaten/kota di
Provinsi Bengkulu, misalnya di Kabupaten Rejang Lebong, Lebong,
Kepahyang, Bengkulu Tengah dan Bengkulu Utara, dan selain itu mayoritas
suku Rejang menganut agama Islam.
Metode Penulisan
Dalam penulisan artikel ini
disusun dengan rangkaian kata yang dirangkum oleh penulis sendiri yang
bersumber dari beberapa berita, penelitian yang dilakukan oleh beberapa
mahasiswa, wawancara narasumber setempat, dan analisis yang dilakukan.
Penulisan artikel ini asli dari fakta
kearifan lokal yang dibudayakan oleh suku rejang secara turun temurun dan
sejarahnya terus dipelajari oleh masyarakat setempat terutama oleh beberapa
orang penting suku rejang di beberapa daerah yang tersebar di Kota Bengkulu.
KEARIFAN LOKAL PUNJUNG NASI
SAWO
Masyarakat Rejang memiliki berbagai bentuk kebudayaan yang khas dan
unik serta memiliki makna
tersendiri. Adapun kebudayaan atau
tradisi yang dimiliki oleh masyarakat Rejang antara lain Mendundang Benih, Kejai,
Bedeker/ Bedendang, Tradisi Menjelang
Panen Padi dan lain sebagainya.
Namun ada sebuah kebudayaan yang unik bagi masyarakat Rejang,
sehingga menarik untuk dikaji dan dianalisis
kebudayaan tersebut, yaitu
Punjung Nasi Sawo.
(punjung nasi besar ala suku
rejang kota bengkulu)
Pelaksanaan Punjung Nasi Sawo
selain melestarikan budaya suku
Rejang juga dilambangkan sebagai bentuk nilai kebersamaan, kekeluargaan dan
menjalin tali silahturahim antar sesama
umat manusia. Karena pada Mufakat
Raja Penghulu (madeak kutai) yang menyertakan barang adat termasuk didalamnya Punjung Nasi Sawo
dihadiri oleh berbagai unsur
lapisan masyarakat, misalnya dari
tokoh masyarakat, tokoh agama,
pemerintah desa dan perwakilan dari
kedua belah pihak pelaksana kegiatan (pihak
tuan rumah) dan masyarakat umum lainnya.
Punjung Nasi Sawo
pada suku Rejang
biasanya dilaksanakan pada
acara tertentu, misalnya
pada acara menjelang
pernikahan Mufakat Raja penghulu (madeak kutai),
balik barang setelah acara
pernikahan (menerima menantu). Perdamaian (jika terjadi perkelahian dan sejenisnya), menanam padi (took poi) khusus
untuk padi darat, cuci kampung (jika
terjadi perzinahan), megang
anak gadis, jika pihak keluarga dan gadis tidak terima atas
perlakuan tersebut (pelecehan seksual). Bagi suku Rejang,
Punjung Nasi Sawo
merupakan adat istiadat yang
harus dilaksanakan dan bersifat
sakral. Jika tanpa menggunakan Punjung
Nasi Sawo dalam acara pernikahan acara tersebut bisa
dibatalkan serta bisa
berakibat fatal bagi calon mempelainya suatu hari
nanti. Kebudayaan Punjung Nasi
Sawo hingga saat ini masih
diberlakukan oleh suku Rejang.
Punjung Nasi Sawo yang dilakukan suku Rejang terutama
bagi suku Rejang yang berada di Kecamatan Batiknau Kabupaten Bengkulu Utara pada acara pernikahan
sangat unik. Karena antara Punjung Nasi Sawo
dan rukun maupun hukum dalam pernikahan tidak ada disebutkan hal demikian. Dalam rukun nikah
syahnya sebuah pernikahan jika
memenuhi syarat antara lain, adanya calon pengantin laki-laki dan calon pengantin
perempuan, wali, dua orang saksi dan Ijab dan Qabul. Sedangkan hukum Nikah adalah Jaiz
(diperbolehkan), sunat, wajib, makruh,
dan haram Sedangkan realita di lapangan suatu acara pernikahan bisa batal,
jika pihak tuan rumah (punya hajatan) tidak menyediakan Punjung Nasi Sawo tersebut.
Dalam pelaksanaan Punjung Nasi
Sawo bagi suku Rejang di Kecamatan Batiknau disediakan oleh pihak pelaksana kegiatan (punya hajatan). Acara tersebut di hadiri oleh perangkat
desa, tokoh adat,
pemerintah desa, tokoh agama, pihak kedua keluarga calon
pengantin dan masyarakat umum, acara
inilah yang disebut dengan istilah
Mufakat Raja Penghulu (madeak kutai). Biasanya Punjung Nasi Sawo dilaksanakan pada balai/taruf
yang sudah dibangun oleh masyarakat secara gotong royong, dengan keadaan
balai/tarufnya terbuka untuk semua orang
agar dapat menyaksikan acara tersebut.
(gambar nasi punjung khas suku
rejang dalam rangka acara pernikahan)
Pelaksanaan Punjung Nasi Sawo pada
acara pernikahan bagi suku Rejang di Kecamatan Batiknau Kabupaten Bengkulu
Utara dilaksanakan selama dua kali, yaitu pada saat menjelang pernikahan dan
setelah selesai acara pernikahan (menerima menantu/mengembalikan barang). Namun
dalam Punjung Nasi Sawo
yang kedua pesertanya
tidak sebanyak Punjung Nasi Sawo pertama, hanya dihadiri oleh panitia, pihak keluarga kedua mempelai dan
tokoh agama. Dengan demikian
Punjung Nasi Sawo
bagi suku Rejang di Kecamatan Batiknau Kabupaten Bengkulu Utara merupakan salah satu simbolisasi dan bentuk wujud
dari kebudayaan masyarakat suku Rejang yang diwariskan secara turun temurun sehingga menjadi sebuah
kebudayaan dan filosofis kehidupan yang
dianggap sakral.
Pembahasan
Pelaksanaan Punjung Nasi
Sawo bagi suku Rejang
pada acara pernikahan terutama
pada Mufakat Raja Penghulu adalah wajib,
sehingga tidak memandang status
sosialnya, baik dia rakyat biasa, pejabat, orang kaya , maupun orang miskin, jika ia mau
melaksanakan pernikahan maka ia
wajib melaksanakan kegiatan Mufakat Raja
Penghulu yang menyertakan Punjung Nasi
Sawo. Awal mulanya Punjung Nasi Sawo ini sebanyak dua
belas buah, mengingat barang adat
ini wajib maka dikurangi sehingga menjadi dua buah.
Dengan pertimbangan, bahwa yang
punya hajatan tidak semuanya mampu memenuhi semua
barang adat sebanyak
dua belas tersebut, maka sekarang
terdapat dua buah punjung
saja pada suku Rejang
yaitu Punjung Nasi Sawo dan
Punjung Nasi. Kedua punjung
itu biasanya digunakan pada
acara tertentu misalnya pada acara
pernikahan, perdamaian, pelecehan seksual, zina/cuci kampung, menerima menantu dan mengangkat anak.
Makna Simboli Punjung Nasi Sawo
1) Beras ketan
putih
|
|
|
|
|
|
2) Gula merah
Dilambangkan sebagai warna
merah, bendera merah putih, yang
artinya segala aturan dan
budaya yang ada
didalam masyarakat harus mencerminkan nasionalisme serta saling berhubungan dan sejalan dengan aturan atau
hukum nasional. Dalam hal ini berkaitan dengan penghormatan kepala
pemimpin atau ulil amri. Selain
itu ada juga yang menganggap
kelapa yang di goseng dicampurkan gula merah, gula putih dan garam secukupnya adalah bunga, yang melambangkan keindahan dan kedamaian. Selain itu
warna merah dianggap sebagai bentuk keberanian, keberanian
dalam arti dalam menegakkan kebenaran.
3) Gula putih
Sebagai warna putih, bendera merah putih, yang artinya
segala aturan dan budaya
yang ada didalam masyarakat harus
mencerminkan nasionalisme serta saling
berhubungan dan sejalan dengan
aturan atau hukum nasional. Dan setiap
manusia harus memiliki hati yang
suci dan mulia serta ramah tamah dalam kehidupan
bermasyarakat.
4) Garam
dan Bawang merah.
|
|
Dilambangkan sebagai pelengkap
dan penyatu dari
semua bahan dalam pembuatan
punjung nasi sawo,
dengan demikian akan menghasilkan kualitas makanan acara yang akan dilaksanakan
tuan rumah tersebut .
5) Bentuk bulat
Dilambangkan sebagai bentuk
kesepakatan yang bulat yang diputuskan
secara mu- syawarah mengenai
sesuatu hal, misalnya bahwa masyarakat secara bersama-sama
atau gotong royong dalam rangka menyukseskan acara pernikahan yang
akan dilaksanakan oleh tuan
rumah. Hal ini sejalan dengan perintah Allah SWT didalam kitab
suci al- quran pada
Surah Al-Maidah ayat ke 2 Allah SWT artinya : Dan tolong-menolonglah
kamu dalam (mengerjakan) kebajikan
dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat
dosa dan
pelanggaran. dan bertakwalah kamu
kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.
6) Kelapa di
goseng letak ditengah-tengah punjung nasi
sawo
|
|
Dilambangkan sebagai bentuk
acara yang mulia atau terpuji
dan sebagai bentuk permohonan izin kepada tokoh
masyarakat, tokoh adat dan
perangkat desa setempat atas acara yang akan dilaksanakan tersebut. Selain itu juga
sebagai bentuk permohonan kepada masyarakat setempat melalui ketua kutai
agar bisa memberi
izin agar warga bisa
membantu dalam menyukseskan acara
itu. Dan
juga sebagai bentuk jaminan atas keamanan, ketertiban dan kelancaran selama acara berlangsung.
7) Kelapa
|
|
Dilambangkan sebagai sebuah kekuatan dan berguna disegala bidang hal, sebagai kita ketahui bahwa kelapa memiliki berbagai manfaat diantara; batang bisa digunakan untuk papan, tempurung bisa digunakan untuk bahan bakar, baik untuk memasak makanan maupun untuk kebutuhan lainnya, isi kelapa bisa dibuat untuk minuman, kopral, bumbu makanan dan lain sebagainya. Selain itu yang hadir didalam acara mufakat raja penghulu yang menyertakan barang adat suku Rejang adalah berbagai status sosial, profesi, pendidikan maupun segi pendapatan.
Adapun hubungan dengan pernikahan adalah sebuah harapan setelah menikah si suami -istri nanti berguna atau bermanfaat (skill) disegala bidang, dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Selain itu didalam menjalani rumah tangga harus kuat menahan emosi atau amarah dan pandai menerima bisik-bisikan dari tetangga, kerabat, teman dan lain sebagainya terhadap rumah tangga.
8) Kuali dan periuk
|
|
Dilambangkan sebagai bentuk penyatuan atau berjodohan, hal ini terjadinya antara si gadis dan si bujang sebelumnya belum kenal satu sama lain, berkat ada usaha dan doa maka mereka berdua bisa bersatu, dalam ikatan suci yaitu ikatan pernikahan. Selain kuali dan periuk ini juga melambangkan sebagai bentuk kebersamaan dan satu tujuan, yaitu mewujudkan rumah tangga yang sakinah mawadah warahmah.
Kegiatan mufakat raja penghulu
(madeak kutai) yang dilaksanakan oleh
suku Rejang yang menyertakan barang adat salah
satunya punjung nasi sawo
mempunyai makna filosofis tersendiri terutama bagi suku
Rejang, dimana kita ketahui bahwa suku Rejang
di masa ke- pemimpinan empat
biku (biku sepanjang jiwo, biku bermano, biku
bejenggo dan biku bermano) suku
Rejang masih sangat kental dengan kepercayaan animisme dan dinamisme, namun kepercayaan ini mulai
pudar setelah datangnya
ajaran Islam yang dibawah oleh kerajaan
dari Banten maupun dari Aceh sekitar
pada abad 16 M.
Berdasarkan penjelasan tersebut
maka dapat dikategorikan beberapa keyakinan (religius) suku Rejang yang terdapat pada tradisi
punjung nasi sawo sebagaimana yang dijabarkan pada tabel berikut
ini :
|
No |
Prosesi/proses |
Makna religius |
|
1 |
Tangan diangkat
seperti hormat |
Menghormati seorang pemimpin, hal ini sesuai dengan firman Allah SWT pada Q.S
An-Nisa’ ayat 59. |
|
2 |
Membukukkan badan dan kepala |
Meresapi atau menjalani
segala sesuatu harus sesuai dengan segenap hati dan
jiwa. Dan menjauhi
sifat sombong dan
angkuh, hal ini sesuai dengan firman Allah SWT yang terdapat didalam
alquran pada surah
Luqman ayat 18. |
|
3 |
Membaca basmalah |
Melambangkan makna religius,
setiap kegiatan mulia haruslah disertai dengan niat dan perbuatan yang
mulia pula dan
memanjatkan do’a agar
segala urusan dapat berjalan sesuai dengan harapan bersama dan mendapat rido
dari-Nya. |
|
4 |
Mengucapkan salam |
Melambangkan syiar dakwah
Islam untuk saling mendoakan satu sama
lain agar selalu mendapat keberkahan dan keselamatan hidup
di dunia dan
akhirat dariNya. Hal ini
sesuai dengan Sabda Nabi Muhammad SAW
yang diriwayatkan oleh abu Hurairah RA. Hak muslimmada enam perkara salah satunya yaitu bertemu
ucapkan salam (HR.Muslim). |
|
5 |
Menggunakan dua bahasa
(bahasa Rejang dan bahasa Indonesia) |
Melambangkan sebagai bentuk
akulturasi dalam rangka menjalin silahturahim, hal ini sesuai dengan firman Allah SWT didalam Q.S ArRum ayat
22. |
|
6 |
Mufakat raja penghulu |
Melambangkan suatu kegiatan
musyawarah untuk memutuskan suatu
perkara, dalam rangka melaksanakan perintah Allah SWT sebagai yang
terdapat dalam alquran pada surah
Al-Maidah ayat 2, an-Nahl ayat 125 dan
surah AsySyura ayat 28. |
|
7 |
Makan menunggu intruksi dari jenang |
Melambangkan bahwa
semua orang harus tunduk dan
patuh kepada perintah atau
kebijakkan, selama perintah tersebut tidak bertentangan dengan hukum dan
undang- undang yang berlaku. |
|
8 |
Pembagian makan
(barang adat) |
Melambangkan bahwa setiap
manusia sudah mempunyai
bagian dalam hidupnya ada orang
miskin dan juga
ada orang kaya. Tetapi manusia selalulah bersyukur
atas segala apa yang diberikan
kepadanya. |
|
9 |
Menutup kata sambutan dengan salam dan permohonan maaf |
Melambangkan bentuk
rendah hati atau
tidak sombong. Selain juga melambangkan bahwa manusia
adalah mahluk yang lemah pasti berbuat salah dan dosa,
maka dengan demikian manusia
harus saling memaafkan satu sama
lainnya. |
Penutup
Berdasarkan pemaparan di atas
maka di ketahui bahwa kearifan lokal yang ada di Kota Bengkulu khususnya pada
suku rejang masih terus terjaga dan dilestarikan pada berbagai
kegiatan-kegiatan penting tertentu, hal ini merupakan salah satu bentuk
investasi dalam keragaman budaya di NKRI dengan aturan yang dibuat oleh
masyarakat suku rejang terhadap masyarakat suku-Nya yaitu dengan kewajiban
untuk menyelenggarakan acara dengan contoh aturan apabila kearifan punjung nasi
sawo itu tidak diadakan dalam acara maka acara tersebut bisa di bubarkan karena
dianggap melanggar peraturan.
Komentar
Posting Komentar