Tugas Artikel Sosiologi Pedesaan_DELAJULIANTI_E1D020068

 

KEARIFAN LOKAL DI KOTA BENGKULU

Suku Rejang

 Oleh : DELAJULIANTI_E1D020068

Pendahuluan

Bangsa  Indonesia merupakan  bangsa  yang memiliki   tingkat   kemajemukan  (pluralitas) yang   tinggi,  baik   secara  fisik  maupun  non fisik. Kemajemukan yang  dimiliki  oleh  bangsa Indonesia merupakan  sebuah  kekayaan  yang potensial bagi pencapaian cita-cita menjadi bangsa dan negara yang  kuat.  Namun,   disisi lain, kemajemukan tersebut bisa menjadi faktor disintegratif  yang mengancam keutuhan bangsa, maka   dengan  demikian perlu  ditata,  dikelola secara baik dan secara proposional agar semua komponen bangsa tetap terintegrasi dalam  bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pluralitas  yang dimiliki bangsa Indonesia ditandai dengan keanekaragaman yang meliputi  agama, bahasa, ras, budaya  dan  geografi.  Budaya  yang ada   di  Indonesia merupakan salah   satu  aset yang  bernilai  jika  dikelola  dan  dibina  dengan baik.

Selain memiliki tingkat plularitas yang tinggi Indionesia juga memiliki suka yang beragam diantaranya yaitu suku Rejang, Serawai/Pasemah, Kaur, Lembak dan suku Katahun. Salah satu  suku  yang cukup  besar  mendiami Provinsi  Bengkulu adalah suku Rejang. Suku Rejang tersebar di berbagai kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu,  misalnya  di Kabupaten Rejang Lebong, Lebong,  Kepahyang,  Bengkulu  Tengah dan Bengkulu Utara, dan selain itu mayoritas suku Rejang menganut agama Islam.

Metode Penulisan

Dalam penulisan artikel ini disusun dengan rangkaian kata yang dirangkum oleh penulis sendiri yang bersumber dari beberapa berita, penelitian yang dilakukan oleh beberapa mahasiswa, wawancara narasumber setempat, dan analisis yang dilakukan. Penulisan artikel ini asli dari  fakta kearifan lokal yang dibudayakan oleh suku rejang secara turun temurun dan sejarahnya terus dipelajari oleh masyarakat setempat terutama oleh beberapa orang penting suku rejang di beberapa daerah yang tersebar di Kota Bengkulu.

 

KEARIFAN LOKAL PUNJUNG NASI SAWO

Masyarakat  Rejang memiliki  berbagai bentuk  kebudayaan yang khas  dan  unik serta  memiliki makna tersendiri. Adapun  kebudayaan atau tradisi yang dimiliki oleh masyarakat Rejang antara lain Mendundang Benih, Kejai, Bedeker/ Bedendang, Tradisi Menjelang  Panen Padi  dan lain sebagainya. Namun  ada  sebuah kebudayaan yang unik bagi masyarakat Rejang, sehingga menarik untuk  dikaji dan  dianalisis  kebudayaan tersebut,  yaitu Punjung Nasi  Sawo.


(punjung nasi besar ala suku rejang kota bengkulu)


Pelaksanaan Punjung  Nasi Sawo  selain  melestarikan budaya suku Rejang juga dilambangkan sebagai bentuk nilai kebersamaan, kekeluargaan dan menjalin tali silahturahim antar  sesama umat manusia. Karena  pada  Mufakat  Raja  Penghulu (madeak kutai)  yang menyertakan barang  adat termasuk didalamnya Punjung Nasi Sawo dihadiri oleh berbagai unsur  lapisan  masyarakat, misalnya dari tokoh  masyarakat, tokoh agama, pemerintah desa dan  perwakilan dari kedua belah pihak pelaksana kegiatan (pihak  tuan rumah) dan masyarakat umum lainnya.

Punjung  Nasi Sawo  pada  suku  Rejang  biasanya dilaksanakan pada  acara  tertentu, misalnya pada   acara   menjelang  pernikahan  Mufakat Raja  penghulu (madeak  kutai),   balik  barang setelah acara pernikahan (menerima menantu). Perdamaian (jika terjadi  perkelahian dan  sejenisnya), menanam padi (took poi) khusus untuk padi darat,  cuci  kampung (jika  terjadi  perzinahan), megang anak  gadis, jika pihak keluarga  dan gadis tidak terima  atas  perlakuan tersebut (pelecehan seksual). Bagi  suku  Rejang, Punjung   Nasi  Sawo  merupakan adat  istiadat  yang  harus  dilaksanakan dan bersifat sakral. Jika tanpa menggunakan Punjung  Nasi Sawo dalam acara pernikahan acara tersebut bisa  dibatalkan  serta   bisa  berakibat fatal bagi  calon  mempelainya suatu  hari  nanti. Kebudayaan Punjung  Nasi Sawo  hingga saat  ini masih  diberlakukan oleh  suku  Rejang.

Punjung  Nasi Sawo yang dilakukan suku Rejang terutama bagi suku Rejang yang berada di Kecamatan Batiknau Kabupaten Bengkulu Utara pada acara pernikahan sangat  unik. Karena antara Punjung  Nasi Sawo  dan  rukun  maupun hukum dalam pernikahan tidak ada  disebutkan hal demikian. Dalam rukun nikah syahnya  sebuah pernikahan  jika  memenuhi  syarat  antara lain, adanya calon  pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan, wali, dua  orang  saksi dan Ijab dan  Qabul. Sedangkan hukum Nikah adalah Jaiz (diperbolehkan), sunat,  wajib, makruh, dan haram Sedangkan realita di lapangan suatu acara  pernikahan bisa  batal,  jika  pihak  tuan rumah (punya  hajatan) tidak menyediakan Punjung  Nasi Sawo tersebut.

Dalam pelaksanaan Punjung Nasi Sawo bagi suku Rejang di Kecamatan Batiknau disediakan oleh pihak  pelaksana kegiatan (punya  hajatan). Acara tersebut di hadiri oleh  perangkat  desa,   tokoh adat,   pemerintah desa,  tokoh  agama, pihak kedua keluarga calon pengantin  dan   masyarakat umum,  acara  inilah yang disebut dengan istilah  Mufakat  Raja  Penghulu (madeak kutai).  Biasanya Punjung  Nasi  Sawo dilaksanakan  pada   balai/taruf   yang  sudah dibangun oleh  masyarakat secara gotong  royong, dengan  keadaan  balai/tarufnya terbuka untuk semua orang  agar dapat menyaksikan acara tersebut.

(gambar nasi punjung khas suku rejang dalam rangka acara pernikahan)


Pelaksanaan Punjung Nasi Sawo pada acara pernikahan bagi suku Rejang di Kecamatan Batiknau Kabupaten Bengkulu Utara dilaksanakan selama dua kali, yaitu pada saat menjelang pernikahan dan setelah selesai acara pernikahan (menerima menantu/mengembalikan barang).  Namun  dalam  Punjung  Nasi Sawo  yang kedua  pesertanya tidak  sebanyak Punjung  Nasi Sawo pertama, hanya  dihadiri oleh panitia,  pihak keluarga kedua mempelai  dan  tokoh  agama. Dengan demikian  Punjung   Nasi  Sawo  bagi  suku  Rejang di Kecamatan Batiknau  Kabupaten Bengkulu Utara merupakan salah  satu simbolisasi dan  bentuk wujud  dari kebudayaan masyarakat suku Rejang   yang   diwariskan secara  turun temurun sehingga menjadi sebuah kebudayaan dan  filosofis kehidupan yang dianggap sakral.

Pembahasan

Pelaksanaan Punjung  Nasi  Sawo  bagi  suku Rejang  pada   acara pernikahan terutama pada Mufakat Raja Penghulu adalah wajib,  sehingga tidak memandang status  sosialnya,  baik dia rakyat biasa,  pejabat, orang  kaya , maupun orang miskin,  jika ia mau  melaksanakan pernikahan maka  ia wajib  melaksanakan kegiatan Mufakat Raja Penghulu yang menyertakan Punjung  Nasi Sawo. Awal mulanya Punjung Nasi Sawo ini sebanyak  dua  belas   buah, mengingat  barang adat  ini wajib maka  dikurangi  sehingga menjadi dua  buah.  Dengan  pertimbangan, bahwa yang punya  hajatan tidak semuanya mampu memenuhi  semua  barang   adat   sebanyak  dua belas   tersebut, maka  sekarang  terdapat  dua buah  punjung  saja pada  suku  Rejang  yaitu Punjung Nasi Sawo dan  Punjung  Nasi. Kedua  punjung  itu biasanya digunakan pada  acara  tertentu misalnya pada  acara  pernikahan, perdamaian, pelecehan seksual, zina/cuci  kampung, menerima menantu dan  mengangkat anak.

Makna Simboli Punjung Nasi Sawo

1)    Beras  ketan  putih




 

        Dilambangkan sebagai perekat, kesetian dan penyatu. Dengan  alasan,  bahwa beras ketan putih  memiliki  rasa  yang gurih,  lengket  dan berminyak. Harapan dari semua itu agar pasangan \ suami   istri  selalu   setia,  bersatu atau  akur  dalam   segala  masalah baik  suka maupun duka  selama menjalani bahtera rumah tangga.

2)    Gula merah

        Dilambangkan sebagai warna  merah, bendera merah  putih,   yang   artinya   segala   aturan dan  budaya   yang  ada   didalam  masyarakat harus  mencerminkan nasionalisme serta saling berhubungan dan sejalan dengan aturan   atau   hukum  nasional. Dalam  hal ini berkaitan dengan penghormatan kepala pemimpin atau  ulil amri.  Selain  itu ada  juga yang menganggap kelapa yang di goseng dicampurkan gula merah, gula putih dan garam  secukupnya adalah bunga,  yang melambangkan keindahan dan  kedamaian. Selain  itu  warna   merah  dianggap sebagai bentuk keberanian,  keberanian  dalam   arti dalam  menegakkan kebenaran.

3)    Gula putih

    Sebagai warna  putih, bendera merah putih,  yang artinya  segala  aturan  dan budaya  yang ada didalam masyarakat harus mencerminkan nasionalisme serta  saling berhubungan dan  sejalan dengan aturan  atau hukum nasional. Dan  setiap  manusia harus memiliki  hati yang suci dan mulia serta  ramah tamah dalam  kehidupan  bermasyarakat.

4)  Garam  dan  Bawang  merah.



    Dilambangkan sebagai  pelengkap  dan  penyatu  dari  semua bahan dalam  pembuatan punjung  nasi  sawo,  dengan demikian akan menghasilkan kualitas  makanan acara yang akan   dilaksanakan  tuan  rumah tersebut .

5)    Bentuk  bulat

    Dilambangkan sebagai bentuk kesepakatan yang bulat  yang diputuskan secara mu- syawarah mengenai  sesuatu  hal,  misalnya bahwa masyarakat secara bersama-sama atau gotong royong dalam rangka menyukseskan acara pernikahan  yang  akan   dilaksanakan oleh tuan rumah. Hal ini sejalan dengan perintah Allah SWT didalam  kitab  suci  al- quran  pada  Surah Al-Maidah ayat ke 2 Allah SWT artinya : Dan tolong-menolonglah kamu dalam  (mengerjakan) kebajikan dan  takwa, dan  jangan  tolong-menolong dalam  berbuat dosa  dan  pelanggaran. dan  bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.

6)    Kelapa   di   goseng   letak   ditengah-tengah punjung  nasi  sawo


    Dilambangkan sebagai  bentuk  acara   yang mulia atau terpuji dan sebagai bentuk permohonan izin kepada tokoh  masyarakat, tokoh   adat   dan   perangkat  desa   setempat atas  acara yang akan dilaksanakan tersebut. Selain  itu juga  sebagai bentuk permohonan kepada masyarakat setempat melalui  ketua kutai  agar  bisa  memberi  izin  agar  warga bisa  membantu dalam  menyukseskan acara itu.  Dan  juga  sebagai  bentuk jaminan  atas keamanan, ketertiban dan  kelancaran selama acara berlangsung.

7)    Kelapa


       Dilambangkan sebagai sebuah kekuatan dan berguna disegala  bidang  hal, sebagai kita ketahui bahwa kelapa memiliki  berbagai manfaat diantara; batang  bisa digunakan untuk  papan, tempurung bisa digunakan untuk   bahan bakar,   baik  untuk   memasak makanan maupun untuk  kebutuhan lainnya, isi kelapa bisa dibuat  untuk  minuman, kopral, bumbu makanan dan  lain sebagainya. Selain itu  yang  hadir  didalam acara  mufakat raja penghulu  yang  menyertakan  barang   adat suku  Rejang  adalah  berbagai status   sosial, profesi, pendidikan maupun segi pendapatan.

        Adapun  hubungan dengan pernikahan adalah sebuah  harapan setelah menikah si  suami -istri nanti berguna atau bermanfaat (skill) disegala bidang, dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Selain itu didalam menjalani rumah tangga  harus  kuat menahan emosi   atau   amarah dan  pandai menerima bisik-bisikan  dari tetangga, kerabat, teman dan  lain sebagainya terhadap rumah tangga.

8)    Kuali dan  periuk


        Dilambangkan sebagai bentuk penyatuan atau berjodohan, hal ini terjadinya  antara si gadis dan  si bujang  sebelumnya belum  kenal  satu sama  lain, berkat  ada  usaha dan  doa  maka mereka  berdua bisa  bersatu, dalam   ikatan suci  yaitu  ikatan   pernikahan.  Selain  kuali dan periuk  ini juga  melambangkan sebagai bentuk kebersamaan dan  satu  tujuan,  yaitu mewujudkan rumah tangga yang sakinah mawadah warahmah.

Kegiatan mufakat raja penghulu (madeak kutai) yang  dilaksanakan  oleh   suku   Rejang yang  menyertakan barang adat  salah  satunya punjung  nasi  sawo  mempunyai makna filosofis tersendiri terutama bagi  suku  Rejang,  dimana kita  ketahui bahwa suku  Rejang  di  masa   ke- pemimpinan  empat  biku   (biku   sepanjang jiwo,  biku  bermano, biku  bejenggo dan  biku bermano) suku Rejang masih  sangat  kental dengan kepercayaan animisme dan  dinamisme, namun  kepercayaan ini  mulai  pudar   setelah datangnya ajaran  Islam yang dibawah oleh kerajaan dari Banten  maupun dari Aceh sekitar pada  abad  16 M.

Berdasarkan penjelasan tersebut maka dapat dikategorikan beberapa keyakinan (religius)  suku Rejang yang terdapat pada  tradisi  punjung  nasi sawo  sebagaimana yang dijabarkan pada  tabel berikut  ini :


No

Prosesi/proses

Makna religius

1

Tangan  diangkat seperti  hormat

Menghormati seorang  pemimpin, hal ini sesuai  dengan firman  Allah

SWT pada  Q.S An-Nisa’  ayat  59.

2

Membukukkan

badan dan  kepala

Meresapi atau menjalani segala sesuatu harus  sesuai  dengan segenap hati  dan  jiwa.  Dan  menjauhi  sifat  sombong  dan  angkuh,

hal ini sesuai  dengan firman  Allah SWT yang terdapat didalam alquran  pada  surah  Luqman ayat 18.

 

 3

Membaca basmalah

Melambangkan makna religius, setiap kegiatan mulia haruslah disertai dengan niat dan perbuatan yang mulia  pula  dan  memanjatkan do’a agar  segala  urusan dapat   berjalan sesuai  dengan harapan bersama dan mendapat rido dari-Nya.

4

Mengucapkan salam

Melambangkan syiar dakwah Islam untuk  saling mendoakan satu sama lain agar  selalu   mendapat keberkahan dan keselamatan  hidup   di  dunia   dan  akhirat   dariNya. Hal ini sesuai  dengan Sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh abu Hurairah RA. Hak muslimmada  enam perkara salah satunya yaitu bertemu ucapkan salam (HR.Muslim).

5

Menggunakan dua bahasa (bahasa Rejang  dan  bahasa

Indonesia)

Melambangkan sebagai bentuk akulturasi dalam rangka menjalin   silahturahim, hal ini sesuai  dengan firman  Allah SWT didalam Q.S ArRum  ayat  22.

6

Mufakat raja penghulu

Melambangkan suatu kegiatan musyawarah untuk memutuskan suatu  perkara, dalam rangka melaksanakan perintah Allah SWT sebagai yang terdapat dalam alquran   pada   surah  Al-Maidah ayat 2, an-Nahl ayat 125 dan  surah  AsySyura ayat  28.

7

Makan menunggu intruksi dari jenang

Melambangkan bahwa semua  orang  harus tunduk  dan  patuh  kepada perintah atau kebijakkan, selama perintah tersebut tidak bertentangan dengan hukum dan undang- undang yang berlaku.

8

Pembagian makan  (barang  adat)

Melambangkan bahwa  setiap   manusia sudah  mempunyai bagian   dalam hidupnya ada  orang  miskin  dan  juga  ada  orang  kaya. Tetapi manusia selalulah bersyukur atas segala apa  yang diberikan kepadanya.

9

Menutup  kata  sambutan dengan salam  dan permohonan maaf

Melambangkan bentuk rendah  hati   atau   tidak   sombong.  Selain juga melambangkan bahwa manusia adalah mahluk  yang lemah pasti  berbuat salah  dan dosa,  maka  dengan demikian manusia harus saling  memaafkan satu  sama  lainnya.

 

Penutup

Berdasarkan pemaparan di atas maka di ketahui bahwa kearifan lokal yang ada di Kota Bengkulu khususnya pada suku rejang masih terus terjaga dan dilestarikan pada berbagai kegiatan-kegiatan penting tertentu, hal ini merupakan salah satu bentuk investasi dalam keragaman budaya di NKRI dengan aturan yang dibuat oleh masyarakat suku rejang terhadap masyarakat suku-Nya yaitu dengan kewajiban untuk menyelenggarakan acara dengan contoh aturan apabila kearifan punjung nasi sawo itu tidak diadakan dalam acara maka acara tersebut bisa di bubarkan karena dianggap melanggar peraturan.


Komentar